Konstitusi dan Kedudukannya di Indonesia

Konstitusi dan Kedudukannya di Indonesia 

    Hai, hello, annyeong, nihao, aloha, holaa teman-teman semua. Gimana nih kabar teman-teman? Semoga semuanya sehat dan selalu dalam lindungan Tuhan. Jangan lupa jaga kebersihan dan minum vitamin ya teman-teman supaya imun kalian tetap terjaga. Kali ini aku akan mengajak teman-teman belajar tentang apa-apa saja tentang konstitusi yang perlu kita ketahui. Yuk langsung saja kita bahas....


A. Pengertian 

     Menurut istilah konstitusi dikenal dalam berbagai bahasa yaitu :
 
- Constituer ( Prancis ) = Membentuk/pembentukan
- Constitutio ( Latin/Italia )
- Constitution ( Inggris )
- Constitutie ( Belanda )
- Verfassung ( Jerman)
- Masyrutiyah (Arab)
- Konstitusi (Indonesia) = Undang Undang Dasar 1945
 
    Sedangkan menurut para ahli pengertian konstitusi adalah sebagai berikut :
 
1. Lord James Bryce 
Konstitusi ialah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya.
 
2. C.F. Strong
Konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia).
 
3. Prodjodikoro
Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara 

4. Richard S. Kay 
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan  lebih awal.

5. Miriam Budiarjo 
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
 
6. L. J. Van Apeldoorn 
Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.

    Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. 

B. Tujuan Konstitusi

1. Memberikan batas kekuasaan, sehingga tidak bertindak sewenang – wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
2. Memberikan perlindungan HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan haknya.
3. Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan negara, dengan berpedoman pada UUD maka negara akan berdiri dengan kokoh.
 

C. Fungsi Kontitusi

1. Sebagai sumber hukum tertinggi
2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara
3. Sebagai pelindung HAM dan kebebeasan rakyat di dalam negara
4. Sebagai simbol persatuan rakyat disuatu negara
5. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara
 

D. Jenis- Jenis Kontitusi

 1. Kontitusi tertulis
    Kontitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, sekaligus aturan dasar lain yang mengatur peri kehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
Contohnya :
a. Dokumen yang didalamnya ada penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan pemerintah serta cara kerja badan pemerintah
b. Undang - undang dasar
 
2. Kontitusi tidak tertulis
    Konstitusi tidak tertulis (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.
Contoh :
a. Aturan atau norma yang tidak tertulis dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara
b. Konvensi
c. Musyawarah untuk mufakat, pidato kenegaraan presiden, adat istiadat
 

E. Sifat - Sifat Kontitusi

1. Luwes (flexible)  
yaitu dapat berubah melalui prosedur dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
 
2. Kaku (rigid) 
yaitu tidak diubah sampai kapanpun atau hanya bisa diubah jika melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang.

F. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik

    Mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan kontitusi? mari kita menelusuri secara historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes (1588-1879).  Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis.

    Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeistnya) sehinggaia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divineright yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi.Salah satu contoh raja yang memiliki kekuasaan absolut adalah Raja Louis XIV. 


     Gambar diatas merupakan biodata Raja Louis XIV, akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenangwenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat.Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas. Akibatnya muncul peristiwa-peristiwa seperti  Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et duCitoyen di Perancis. 

   



 

 

 G. Tantangan dan Dinamika Konstitusi

    Dinamika ketatanegaraan terjadi seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia salah satunya yaitu peristiwa yang terjadi ada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Gambar dibawah ini merupakan alur dari peristiwa tersebut.


Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi dimasyarakat. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a. Mengamandemen UUD NRI 1945,
b. Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
c. Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e. Mewujudkan kebebasan pers,
f. Mewujudkan kehidupan demokrasi.

    Sampai saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Gambar berikut ini merupakan isi singkat amandemen UUD.
 

    UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undangundang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.

    Sekian belajar bersama kita kali ini, semoga dapat membantu kita dalam belajar. Jika sekiranya kurang lengkap, kalian bisa melengkapinya dengan melihat sumber-sumber lainnya juga. Terima kasih telah membaca blog ini, semoga kalian semua selalu bahagia. Salam hangat dari saya, sampai jumpa dipostingan selanjutnya.

 



Komentar