Konstitusi dan Kedudukannya di Indonesia
Konstitusi dan Kedudukannya di Indonesia
Hai, hello, annyeong, nihao, aloha, holaa teman-teman semua. Gimana nih kabar teman-teman? Semoga semuanya sehat dan selalu dalam lindungan Tuhan. Jangan lupa jaga kebersihan dan minum vitamin ya teman-teman supaya imun kalian tetap terjaga. Kali ini aku akan mengajak teman-teman belajar tentang apa-apa saja tentang konstitusi yang perlu kita ketahui. Yuk langsung saja kita bahas....
A. Pengertian
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
B. Tujuan Konstitusi
C. Fungsi Kontitusi
D. Jenis- Jenis Kontitusi
E. Sifat - Sifat Kontitusi
F. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik
Mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan kontitusi? mari kita menelusuri secara historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes (1588-1879). Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis.
Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeistnya) sehinggaia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divineright yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi.Salah satu contoh raja yang memiliki kekuasaan absolut adalah Raja Louis XIV.
Gambar diatas merupakan biodata Raja Louis XIV, akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenangwenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat.Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas. Akibatnya muncul peristiwa-peristiwa seperti Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et duCitoyen di Perancis.
G. Tantangan dan Dinamika Konstitusi
Dinamika ketatanegaraan terjadi seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia salah satunya yaitu peristiwa yang terjadi ada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Gambar dibawah ini merupakan alur dari peristiwa tersebut.
UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undangundang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.
Sekian belajar bersama kita kali ini, semoga dapat membantu kita dalam belajar. Jika sekiranya kurang lengkap, kalian bisa melengkapinya dengan melihat sumber-sumber lainnya juga. Terima kasih telah membaca blog ini, semoga kalian semua selalu bahagia. Salam hangat dari saya, sampai jumpa dipostingan selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar