Keeratan Hubungan Negara dan Warga Negara
Keeratan Hubungan Negara dan Warga Negara
Halo teman-teman, gimana nih kabarnya? semoga sehat walafiat dan bahagia selalu yaa. Sesuai judul diatas kali ini kita akan bahas tentang apa-apa saja yang terdapat jika kita menghubungkan tentang negara dan warga negara. Tentu saja kita akan bahas tentang negara kita yaitu Indonesia. Berkembangnya negara ini tentu saja bergantung kepada warga negaranya sendiri, siapa yang berperan besar? tidak lain dan tidak bukan yaitu kita. Untuk itu kira-kira apa saja sih yang sudah kita lakukan untuk negara kita? dan juga apa saja yang sudah negara berikan kepada kita? untuk mengetahui jawabannya mari kita bahas dengan jelas dibawah yaa! Langsung saja....
A. Pengertian
a. Negara adalah suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal penduduk dan mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain serta memiliki undang- undangnya sendiri guna mengatur tata kehidupan berbangsa.
b. Warga Negara adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu.
c. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara.
d. Warga Negara Asing yaitu seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu, tapi bukan berasal dari negara tersebut dan gak secara resmi terdaftar sebagai warga negara.
B. Tujuan Negara Indonesia
C. Fungsi Negara
D. Sifat Negara
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
E. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
F. Unsur Negara
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara
H. Hubungan Emosional Warga Negara dan Negara
I. Hukum Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
J. Pemerintahan
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi penguasa. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara.
Cukup sekian belajar bersama kita kali ini, terimakasih telah datang dan melihat blog ini. Semoga bermanfaat yaa. Sampai jumpa di postingan selanjutnyaa...
Komentar
Posting Komentar