Keeratan Hubungan Negara dan Warga Negara


 Keeratan Hubungan Negara dan Warga Negara

 

    Halo teman-teman, gimana nih kabarnya? semoga sehat walafiat dan bahagia selalu yaa. Sesuai judul diatas kali ini kita akan bahas tentang apa-apa saja yang terdapat jika kita menghubungkan tentang negara dan warga negara. Tentu saja kita akan bahas tentang negara kita yaitu Indonesia. Berkembangnya negara ini tentu saja bergantung kepada warga negaranya sendiri, siapa yang berperan besar? tidak lain dan tidak bukan yaitu kita. Untuk itu kira-kira apa saja sih yang sudah kita lakukan untuk negara kita? dan juga apa saja yang sudah negara berikan kepada kita? untuk mengetahui jawabannya mari kita bahas dengan jelas dibawah yaa! Langsung saja....

A.  Pengertian

a. Negara adalah suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal penduduk dan mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain serta memiliki undang- undangnya sendiri guna mengatur tata kehidupan berbangsa.

b. Warga Negara adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu.

c. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara.

d. Warga Negara Asing yaitu seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu, tapi bukan berasal dari negara tersebut dan gak secara resmi terdaftar sebagai warga negara.

B.  Tujuan Negara Indonesia

Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea 4 Indonesia memiliki 4 tujuan utama  yaitu : 
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia 
 
Sedangkan tujuan negara secara universal yaitu :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum 

C.  Fungsi Negara 

1.  Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan 
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.  
 
2. Melaksanakan Penertiban (Law And Order) 
Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 
 
3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 
 
4. Fungsi Keadilan  
 Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

D.  Sifat Negara 

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
 

E.  Bentuk Negara

1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan  untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu : 

a.  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara  langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2.   Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

 F.  Unsur Negara

Unsur-unsur negara antara lain : 
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan

G.  Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara antara lain :
1. Hak hidup aman
2. Hak berpendapat
3. Hak berkumpul
4. Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya
5. Hak mendapatkan pendidikan yang layak, dsb.

Kewajiban warna negara yaitu melakukan pelatihan bela negara antara lain :
1. Belajar dengan giat
2. Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor
3. Update berita perkembangan negara dan persaingan global
4. Menjaga keamanan lingkungan rumah
5. Berusaha menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi masyarakat, dsb.

H.  Hubungan Emosional Warga Negara dan Negara


1. Memperkenalkan budaya bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Berikut cara memperkenalkan budaya bangsa antara lain :
a. Menggunakan bahasa Indonesia
b. Menggunakan pakaian daerah
c. Mengonsumsi makanan Indonesia

2. Taat aturan bangsa
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah sebagai berikut :
a. Tertib bermasyarakat
b. Menegur anggota masyarakat jika melanggar hukum
c. Membantu petugas penegak hukum jika dimintai bantuan

3. Mengharumkan nama negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Maka dari itu kita harus berusaha mengharumkan nama negara dengan berbagai cara salah satunya yaitu mengikutin ajang kompetisi internasional dan juga mejaga kelakuan baik.

I.  Hukum Negara

    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

-  Bidang Hukum

    Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Kita akan membahas lebih jelas tentang hukum pidana dan perdata yaitu :
 
1. Hukum Pidana / Hukum Publik
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Contoh : mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dll.

2. Hukum Perdata / Hukum Sipil / Hukum Privat
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
Contoh : keluarga, harta kekayaan, waris, dll

-  Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sebagai berikut : 
1. Sistem hukum Eropa Kontinental 
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
 
2. Sistem Anglo-Saxon 
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

3. Sistem  Hukum Adat/ Kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

J.  Pemerintahan

    Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi penguasa. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara.

 


    Cukup sekian belajar bersama kita kali ini, terimakasih telah datang dan melihat blog ini. Semoga bermanfaat yaa. Sampai jumpa di postingan selanjutnyaa...




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konstitusi dan Kedudukannya di Indonesia